JAGA HUTAN adalah microsite tematik di bidang kehutanan yang dikembangkan dari platform utama JAGA.ID (Jaringan Pencegahan Korupsi) yang dikelola oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Situs ini hadir untuk mendorong keterbukaan informasi dan transparansi proses perizinan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola di sektor kehutanan.
Melalui penyediaan data dan prosedur yang mudah diakses, JAGA HUTAN mendukung pengawasan layanan publik dan membantu mencegah potensi korupsi di Sektor Kehutanan. Selanjutnya, untuk memperkuat akuntabilitas JAGA HUTAN juga menyediakan ruang interaktif yang memungkinkan masyarakat memberikan masukan dan berdiskusi. Partisipasi publik diharapkan dapat mendukung pengelolaan hutan yang lebih transparan, bersih, dan berkelanjutan.
Tahap ini, para Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) harus menerapkan pengelolaan hutan yang telah ditetapkan dan diawasi oleh Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dengan konsep;
Dua jenis izin untuk industri/pelaku usaha;
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Dapat melalui 3 jalur, yakni;
Memiliki izin
Belum memiliki izin
Tahap pelaksanaannya mengikuti Tahapan Pengukuhan Kawasan Hutan. Hasil implementasi berupa Berita Acara Tata Batas (BATB) dan Peta Kawasan Hutan dan Batas Areal Kerja yang divalidasi Petugas Tata Batas (PTB).
Tahap pelaksanaannya mengikuti Tahapan Pengukuhan Kawasan Hutan. Hasil implementasi berupa Berita Acara Tata Batas (BATB) dan Peta Kawasan Hutan dan Batas Areal Kerja yang divalidasi Petugas Tata Batas (PTB).
Diatur dalam Permen LH & Kehutanan No. 7 Tahun 2021.
Pasal lain terkait: 106, 107, 108, 109 dan 112.
“Para Pemegang Izin (Penggunaan Kawasan, Pelepasan Kawasan dan Perizinan Berusaha di Hutan Lindung) wajib melaksanakan Penataan Batas Areal Kerja paling lambat satu tahun”
Pasal 109 Ayat 2 Permen LH & Kehutanan No. 7 Tahun 2021.
Perhitungan biaya sesuai dengan standar biaya pengukuhan kawasan hutan.
Para Pemegang Perizinan (Berusaha Pemanfaatan, Persetujuan Penggunaan Kawasan, Persetujuan Pelepasan Kawasan, Penetapan KHDTK atau Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial) wajib melaksanakan ketentuan ini.